BAPETEN LUNCURKAN SMS CENTER

BAPETEN LUNCURKAN SMS CENTER

Jakarta, 9/6/2010 (Kominfo-Newsroom) Badan Pengawas Tenaga Nuklir(Bapeten) luncurkan SMS Center -tambahan jenis layanan pendukung-sehingga pemohon ijin dan masyarakatIndonesia dapat memperolehinformasi yang akurat tentang data perijinannya.

Manfaat SMS Center ini antara lain pemohon izin dapat secaralangsung mengetahui status permohonan dan biaya izin yang sedangdiajukan, kata Kepala Bapeten As Natio Lasman, pada executivemeeting bidang industri dan kesehatan, sekaligus peluncuran sistemSMS Center tersebut di Jakarta, Rabu (9/6).

Disamping itu, Inspektur Bapeten juga dapat mengetahui statusterkini kondisi perizinan saat melakukan inspeksi ke lapangan, danmasyarakat mendapatkan informasi mengenai pengawasan tenaga nuklirkhususnya hal-hal yang berkaitan dengan perizinan pemanfaatantenaga nuklir.

Menurut As Natio, layanan informasi Bapeten melalui SMS tersebutmemungkinkan pemohon izin memperoleh status terkini mengenaipermohonan izin kapan saja dalam 24 jam per hari dan tujuh hari perminggu.

Dengan mengirimkan pesan singkat sesuai format tertentu ke nomor0815-11-858-858, pemohon dapat mengetahui status permohonan yangharus dibayar, dan mengecek pembayaran yang telah dilakukan.

Selain itu, pemohon juga dapat mengirimkan pesan singkat denganformat bebas untuk mengajukan pertanyaan lainnnya atau menyampaikansaran dan keluhan terkait perizinan. Ini adalah wujud komitmenBapeten untuk mewujudkan dan senantiasa memelihara pelayanan primadalam perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.

Tentang prosedur perizinan, pemohon menyampaikan permohonan izindan mendapat resi penerimaan dokumen dari Bapeten. Kemudian Bapetenmemeriksa kelengkapan dokumen permohonan, dan mengembalikannyakepada pemohon bila dokumen tidak lengkap.

Selanjutnya, Bapeten mengirimkan surat tagihan biaya permohonanizin, menilai permohonan izin, dan mengirimkan surat pemberitahuankepada pemohon jika ada persyaratan izin yang perlu diperbaiki,kemudian Bapeten menerbitkan izin pemanfaatan.

Untuk mendapatkan informasi status permohonan izin melalui SMS,pemohon memerlukan nomor registrasi yang tercantum pada resipenerimaan. Sedangkan untuk informasi pembayaran biaya permohonan,pemohon memerlukan kode BRIVA yang tercantum dalam surat tagihan.(T. Gs/id)
sumber : http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/bapeten-luncurkan-sms-center/

0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template Simple n' Sweet by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP